Ganja 30 Kg  Serta Ekstasi Coklat Diamankan Polresta Denpasar

  • 05 Maret 2021
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1548 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hasil luar biasa dibuktikan pihak Polresta Denpasar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penghargaan itu ditunjukkan dengan hasil tangkapan terhadap dua bandar Ganja lintas provinsi.

Setidaknya dari tangan tersangka duo bandar bernama Suhadi dan Rio, Polisi mengamankan 30 kg ganja kering, hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 ekstasi coklat, 2,43 gram pecahan ekstasi dan uang tunai hasil penjualan Rp227 juta.

Kapolresta Denpasar, Kombes. Jansen Avitus Panjaitan, menegaskan bahwa dua bandar narkoba jaringan Provinsi Sumatera-Bali ini diamankan pada Kamis, 4 Maret 2021, Pukul 11.30 Wita.

"Semua barang bukti itu didapat di tiga TKP berbeda yaitu di Jalan Pulau singkep Desa Pedungan Denpasar Selatan, Jalan Gunung Athena Padangsambian Denpasar Barat  dan Jalan Pulau Belitung Denpasar Selatan," kata Kombes Jansen.

Dikatakannya bahwa tersangka Suhadi menjadi bandar lintas provinsi sejak 2018 dan dia juga sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi lain selain Bali. Dalam melakukan aksinya bersama rekannya tersangka Rio.

Sementara itu, dikasus yang berbeda. Polisi juga mengamankan tersangka Yudi di Jalan Tangkuban Perahu dengan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 201 gram. Menariknya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Begitu ke luar dari Lapas, berubah menjadi kurir sejak tahun 2019.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER