2 Bulan Gaji Tenaga Kontrak Belum Cair, Suyasa Himbau Eksekutif Segera Diselesaikan

  • 25 Februari 2021
  • 18:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4476 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Selama dua bulan, gaji tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung macet. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Wayan Suyasa mengungkapkan bahwa dari bulan Januari 2021 hingga saat ini, gaji untuk tenaga kontrak di Pemkab Badung belum cair. Sehingga dirinya selaku wakil rakyat menghimbau kepada pihak eksekutif untuk segera diselesaikan. 

"Menyikapi tenaga kontrak yang sampai saat ini belum mendapatkan pendapatannya kurang lebih dua bulan hampir mendekati 3 bulan, tentunya harus diselesaikan artinya diberikan haknya karena mereka dipekerjakan sampai saat ini. Sehingga saya selaku Wakil Ketua I DPRD Badung dan tentunya sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Badung menghimbau kepada pihak eksekutif dalam hal ini ada Plh Bupati Badung untuk betul betul melaksankan tugas dan fungsinya," kata Suyasa kepada media suaradewata.com, Kamis, (25/02/2021).

Suyasa menerangan, jika tenaga kontrak belum mendapatkan haknya selama 2 bulan. Bagaimana mereka bisa untuk membiayai kebutuhan pembiayaan makan dan lain sebagainya didalam situasi pandemi Covid-19. 

"Yang sekecil itu saja belum bisa dilaksanakan maksimal apalagi yang lain, yang intinya pihak dewan mendorong segera terlepas dari administrasi apapun itu alasannya endingnya pendapatan kepada tenaga kontrak harus diutamakan, karena mereka kerja dan hanya mendapatkan upah minimum sehingga sangat dibutuhkan dalam situasi apalagi dalam Covid-19 ini pendapatnya itu," terangnya.

Suyasa pun menjelaskan, mengenai gaji tenaga kontrak yang belum cair tersebut. Dirinya banyak mendapatkan laporan dari tenaga kontrak di Pemkab Badung yang belum cair gajinya hingga saat ini.

"Ya belum sama sekali, tenaga kontrak banyak yang melapor," jelasnya.

Kabag Humas Pemkab Badung, Made Suardita saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai gaji tenaga kontrak saat ini masih dalam proses pengamprahan. Yang terpenting persyaratan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah lengkap administrasinya dan silahkan diamprah.

"Tergantung sekarang OPD masing masing megamprahnya, silahkan kalau memang sudah lengkap persyaratannya, silahkan diamprah," kata Made Suardita.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Gede Wijaya saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan untuk jumlah pegawai kontrak di Pemkab Badung sekitar 8000 an pegawai kontrak. Dan terkait di tahun 2021, apakah ada pengurangan atau tetap diakomodir pegawai kontrak di Pemkab Badung, dirinya pun menjawab bahwa untuk pengelolaan pegawai kontrak ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk pengelolaan tenaga kontrak ada di masing masing OPD," jawab Gede Wijaya dengan singkat, Selasa, (10/11/2020).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER