Beli Ganja Rp.3 juta, Akhirnya Pemuda ini Dihukum 8 Tahun Penjara

  • 18 Februari 2021
  • 12:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Melalui sidang secara online, Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH menyatakan pikir-pikit terhadap putusan hakim yang menghukum terdakwa Jaya Saputra Simamora (25) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 

 

Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Bali itu menuntut agar terdakwa dipenjara selama 10 serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim Novyarta,SH.,MH yang memimpin jalannya persidangan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan ganja berat bersih 366 gram itu.

 

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaiman tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim secara online di PN Denpasar.

 

Terdakwa dalam berkas dakwaan ditangkap petugas Dit. Narkoba Polda Bali, 3 November 2020. Barang bukti yang didapat petugas dari terdakwa satu plastik kresek berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 346 gram netto. 

 

Di plastik kresek lainnya ditemukan 20 gram netto ganja. Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengaku ganja itu dibeli dari Rikki (belum ditangkap). Satu paket ganja dibeli Rp 3 juta. "Total ganja yang dikantongi, yakni seberat 366 gram netto," singkatnya.mot/utm

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER