Sertijab Kasi Pidsus, Ini yang Ditekankan Kepala Kejari Bangli

  • 18 Februari 2021
  • 12:25 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2156 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangli dari pejabat lama I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH. kepada pejabat baru I Gede Putra Arbawa, SH. Pelantikan dan sertijab dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH. MH. yang diikuti oleh  Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Negeri Bangli. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis, (18/02/2021).

 

 

Terungkap dalam serah terima tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH  akan bertugas sebagai Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Sedangkan penggantinya I Gede Putra Arbawa,SH,  sebelumnya memegang jabatan sebagai Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Klungkung. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH. MH.  mengatakan, pihaknya selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Bangli dan atas nama seluruh staf Kejari Bangli mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, SH atas dedikasi dan kerjasamanya serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Bangli. "Selamat kepada I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama semoga tambah sukses di tempat yang baru," ungkapnya. 

 

Sedangkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli yang baru, I Gede Putra Arbawa, SH disampaikan  selamat bergabung di Kejaksaan Negeri Bangli. "Untuk Kepala Seksi Tindak Pidsus yang baru, saya ucapkan selamat bergabung dan dapat mengemban amanah dan tanggung jawab serta segera bisa menyesuaikan diri dan cepat menjalankan tugas sebagai mana mestinya," ungkapnya. Diharapkan pula, kasi Pidsus yang baru bersama-sama dengan para pegawai yang lain bersinergi dalam menjalankan tugasnya.ard/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER