Bunuh Sang Mantan, Pria Sumba ini Dituntut 15 Tahun

  • 16 Februari 2021
  • 13:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1574 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Oki P Mila alias Yunus (32) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Melalui kuasa hukumanya,  Pria asal Sumba ini mengajukan pembelaan secara tertulis.

 

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020. Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban).

"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.

Dikatakan Jaksa bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 Wita. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk ketemuan di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung.

Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak untuk ketemuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hati korban hingga tewas.

Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat chetingan yang masih tersimpang di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.
"Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.,MH.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER