39 Pegawai Terima SK PPPK Tahap I, ini yang Ditekankan Bupati Bangli

  • 01 Februari 2021
  • 18:05 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2543 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Sebanyak 39 orang pegawai non PNS di Kabupaten Bangli akhirnya dinyatakan lolos seleksi dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan sebagai PPPK diserahkan langsung Bupati Bangli I Made Gianyar, Senin (1/02/21) di Halaman Kantor Bupati Bangli.  Penyerahan tersebut turut dihadiri, Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, Sekda Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM., dan Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangli Komang Pariartha, SH,MM.,dalam laporannya mengatakan jumlah formasi PPPK sesuai dengan surat Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B/339/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang pengadaan tenaga PPPK tahap I tahun 2019. Pengangkatan PPPK diperioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, tenaga honorer eks K-II yang ada dalam data base BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Yang mana, sistem seleksinya menggunakan CAT UNBK.

Kata Pariartha, jumlah yang mengikuti seleksi administrasi sebanyak 43 orang. “Dari 43 orang ikut seleksi, yang lulus administrasi sebanyak 40 orang dan 3 orang tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, yakni guru pendidikan minimal S1. Karena itu, jumlah peserta yang mengikuti CAT UNBK sebanyak 40 orang, dan yang lulus sebanyak 39 orang, tidak lulus 1 orang karena dibawah nilai ambang batas yang ditetapkan,” bebernya.  Dari 39 orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan PPPK, pemberkasan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi pelayanan kepegawaian dan aplikasi pendukung dokumen elektronik. “Dari 39 jumlah usulan tersebut keseluruhan sudah dapat diterbitkan penetapan NI PPPK-nya, sehingga dapat menerima Surat Keputusan Bupati Bangli tentang pengangkatan PPPK,” jelasnya. 

Bupati Bangli I Made Gianyar dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada pegawai yang telah menerima SK PPPK. Pihaknya berharap, pengangkatan PPPK terus berlanjut, karena daftar antrenya masih banyak. “Semoga nanti rekan-rekan kita yang belakangan, para PTT, GTT yang ada di Kabupaten Bangli secara priodik  bertahap bisa ditingkatkan statusnya,” sebutnya. Peningkatan status yang dimaksud, diharapkan bisa menjadi PNS yang memenuhi syarat apabila umurnya dibawah 35 tahun. “Sedangkan yang lewat umur dari 36 tahun sampai 57 tahun, satu tahun sebelum pensiun para pegawai PTT, GTT memiliki harapan untuk menjadi PPPK,” jelasnya. 

Terkait penyerahan SK tersebut, Bupati Made Gianyar, juga berharap kepada pegawai PPPK ini supaya dapat  bekerja dengan baik. “Berikanlah nilai pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat didalam melaksanakan tugas. Dimanapun bekerja harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkas Bupati Made Gianyar.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER