Sempat Lolos Dari Kejaran Polisi, Pria Asal Surabaya ini Dituntut 5 Tahun

  • 01 Februari 2021
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1670 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com -  Fernando (25) terdakwa asal Surabaya oleh Jaksa Ketut Yulia Wirasningrum,SH.MH diajukan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang yanf digelar secara virtual di PN Denpasar.

Terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir freline itu, oleh Jaksa Yulia dihadapan Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH.,yang memimpin persidangan ini diajukan pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," sebut Jaksa Kejari Denpasar.

Terdakwa yang tinggal Jln.Teges Nunggal, desa Benoa Kuta Selatan, itu menanggapai tuntutan jaksa langsung memohon secara lisan kepada hakim untuk keringanan hukuman.

Penangkapan terhadap terdakwa ini cukup unik, karena sebelumnya sempat lolos dari kejaran Polisi saat transaksi narkoba. Menjadi target Polisi, tidak membuat Fernando jera. 

Hingga akhirnya, Polisi berhasil meringkusnya saat Ia berada di sebuah pondok Kos .Mojopahit Jalan Taman Pancing, Pemogan, Senin, 19 Oktober 2020 pukul 19.35 Wita. Menariknya, tidak ada barang bukti yang ditemukan Polisi.

Setelah diitrogasi, akhirnya mengaku kalau dirinya sudah pesan sabu yang dibawa oleh temannya bernama Rian. Satu paket sabu yang dibelinya seharga Rp.700 ribu akan diantarkan oleh Rian di depan gerbang Kos.

Oleh Polisipun ditunggu kehadiran Rian. Dan benar saja, saat Rian datang langsung disergap. Namun kali ini Polisi kalah cepat, Rian berhasil kabur dan membuang satu paket sabu milik terdakwa.

"Terdakwa mengakui jika sabu yang dibawa temannya itu miliknya. Berat bersih 0,34 gram dari satu paket klip plastik kecil," tutup Jaksa Yulia.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER