Dari Pensiunan TNI, Selebgram Hingga Cucu Raja Digiring Polresta Denpasar

  • 25 Januari 2021
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1853 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tidak ada kata ampun bagi mereka yang 'bersahabat' dengan narkoba. Hal itu pula yang tegaskan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.

 

Senin, 25 Januari 2021 setidaknya ada enam pelaku tindak kejahatan narkotika yang menonjol dirilis pihak kepolisian yang bermarkas di Jaln Gunung Sanghyang, Denpasar Barat. Dari ke enam pelaku ini, ada seorang selebgram yang memiliki 1 juta lebih followernya.

Bahkan seorang pensiunan TNI yang awalnya diamankan terkait kepemilikan senjata api berikut amunisinya, juga ditemukan sebuah bong dalam kamarnya.

"Untuk oknum pensiunan TNI, bukan pelaku narkotika. Kasusnya terkait kepemilikan senjata api, namun kita temukan juga bong (alat hisap sabu)," Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar.

Tidak hanya itu, seorang wanita yang memiliki follower hingga lebih dari 1 juta digiring ke Polresta terkait kepemilikan P-FLOURO FORI 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet berat bersih 1,90 gram. Saat diamankan ia tidaklah sendiri, bersama tiga rekannya (dua pria dan satu wanita) juga ikut digiring.

Hal menarik lainnya dari tangkapan ini, seorang cucu dari raja di salah satu Puri di Denpasar juga diamankan. Cucu raja ini diamankan bersama temannya saat beli sabu dengan berat bersih 1,49 gram.

Tak kalah hebohnya, seorang residivis bernama Lu Ming Fe (29) dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan. "Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti cukup besar di awal tahun," terang Kombes Jansen.

Tersangka diamankan saat baru tiba di sebuah hotel di seputaran Kuta, Badung, sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Dari pengledahan, terhadap bandar asal Medan ini diamankan Sabu dengan berat bersih 1.517 gram.

Dikatakan Kapolresta, tersangka Lu Ming baru saja bebas bersyarat dari kasus narkoba tahun 2018. Tersangka dihukum 2 tahun penjara. "Mengenai barang bukti didapat darimana dan akan dibawa kemana, masih kita dalami," singkatnya.

Secara rinci dijelaskannya ada 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang. Jumlah barang bukti yang diamankan Sabu : 1.646,69 gram, Ganja 120,12 gram, P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER