Tabrak Orang Nongkrong, Pengacara Raymond Dihukum 2 Bulan

  • 07 Januari 2021
  • 20:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1641 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Raymond Simamora (50) yang selama ini duduk dipersidangan sebagai kuasa hukum, kini harus berurusan dengan hukum. Majelis Hakim di PN Denpasar menghukumnya selama dua bulan penjara.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan dari JPU AA.Teja Buana.SH.MH., yang menjerat terdakwa Pasal 360 ayat 2 KUHP. Namun hukuman yang diputuskan separo dari tuntutan jaksa yakni empat bulan penjara.

Pengacara asal Medan ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kesalahan yang menyebabkan orang luka sedemikian rupa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, pidana penjara selama dua bulan bulan," putus hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, dihadapan terdakwa, Kamis (7/1) di PN Denpasar.

Terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan dan akhirnya mendapat penangguhan tahanan rumah oleh Hakim, diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima.

Usai sidang, Raymond Simamora mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Ya putusan itu berati sama saja saya masuk. Kita pikirkan dulu, tapi saya pasti banding," ungkapnya usai jalani sidang.

Kepada wartawan ini, dirinya juga meyakinkan bahwa pihak telah ada perdamaian dengan pihak korban. "Apalagi sudah berdamai dalam perkara ini," imubhnya.

Untuk diketahui, sebagaimana ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga atau mengawasi mobil yang parkir," tertulis dalam dakwaan.

Tujuan mereka berjaga mobil parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri. Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. 

"Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," ungkap Jaksa.

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. 

Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdakwa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut. 

Terdakwa berdalih tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis ditikungan dan terhalang tembok. Malam kejadian itu, sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER