Dua Kurir Sabu Sempidi Dituntut 13 Tahun

  • 05 Januari 2021
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1561 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) yang keduanya asal Sempedi, Mengwi, Badung dalam sidang secara online di PN Denpasar, oleh JPU dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa Ketut Sujaya dari Kejaksaan Negeri Denpasar, menjerat terdakwa Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009, terkait kepemilikan sabu berat bersih 22,72 gram.

"Menilai kedua terdakwa tanpa hak melawan hukum narkotik, menuntut agar menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa asal Karangasem ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto,SH.MH.,dua kurir yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar secara virtual, akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam agenda sidang pekan depan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, tertangkapnya kedua terdakwa ini diawali dengan dibekuknya terdakwa Kurniawan pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita.  

Saat itu Kurniawan sedang mencari posisi untuk melakukan tempelan di wilayah Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa Kurniawan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Muliawan (terdakwa II). "Keduanya telah sering melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkoba," sebut Jaksa dari Kejati Bali.

Pengambangan dilanjutkan ditempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi,  Mengwi, Badung. Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa ada sembilan paket dengan berat bersih 22,72 gram sabu," Kata Jaksa Sujaya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER