Kapolres Meminta Aparat Desa Memonitor Kegiatan Warga Yang Selesai Menjalani Hukuman

  • 22 Desember 2020
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1534 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Tingginya angka kriminalitas yang dominan dilakukan oleh para residivis, dimana kejahatan yang dilakukannya berulang-ulang. Membuat Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi meminta aparat Desa baik Desa Adat maupun Dinas untuk memonitoring kegiatan warganya yang baru selesai menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan. Hal ini dimaksudkan, agar setiap kegiatan warga yang merupakan eks narapidana dapat kita monitoring setiap kegiatannya. Sehingga dapat melakukan pengawasan dan saling mengingatkan agar warga exs narapidana tidak kembali melakukan hal yang sama. 

"Dikesempatan ini, kami meminta kerjasama kepada masyarakat, kalau di kampungnya ada mereka mereka yang baru selesai menjalani proses hukum, tolong aparat desa bantu kami untuk memonitor kegiatan yang bersangkutan," kata AKBP Roby Septiadi didampingi Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari beserta jajaran Polsek Mengwi saat melakukan rilis akhir tahun di Mapolsek Mengwi, (22/12/2020).

Orang nomer satu di Polres Badung ini mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku kejahatan yang dirilis saat ini merupakan residivis kambuhan. Untuk pelaku sendiri sudah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 19 kali dibeberapa wilayah hukum. Sehingga diperlukannya kerjasama antara masyarakat dan juga aparat Desa untuk memonitoring kegiatan warga yang baru selesai menjalani hukuman. Karena, untuk pelaku residivis / kambuhan ini pihaknya di kepolisian sangat kesulitan jika tidak mendapatkan cukup informasi terkait apa yang dilaksanakan oleh mereka-mereka yang selesai menjalankan proses hukum di lembaga pemasyarakatan kita. 

"Jadi sekali lagi saya ingin mengajak kepada seluruh aparat desa, baik desa adat maupun desa dinas untuk sama sama kita saling mengingatkan terutama kepada para warga kita yang baru melaksankan putusan pengadilan dan proses hukum. Jadi sekali lagi bukan untuk menuduh tetapi untuk saling mengingatkan supaya mereka juga harus diterima dimasyarakat untuk bekerja yang lebih baik bukan untuk melakukan hal hal yang sama," ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan, jika ada warga menjadi korban kejahatan, apapun bentuk kejahatannya. Agar dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik di Polsek maupun di Polres.

"Melapor ke kantor polisi tidak dipungut biaya, jadi laporkan setiap kejahatan yang terjadi disetiap lingkungan kita," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER