Dua Kali Oder Sabu dari Napi, Residivis ini Dituntut 9 Tahun.

  • 16 Desember 2020
  • 19:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1501 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Belum genap satu tahun bebas dari penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan, terkait kasus narkotik. Kini, Made Parwata (49) kembali harus dijebloskan ke dalam jeruji besi untuk yang lebih lama lagi.

Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada pria asal Karangasem ini selama 9 tahun. Ia juga dijerat hukuman denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan selama tiga bulan penjara.

Hakim Ida Ayu Adnya Dewi SH.MH., meyatakan terdakaa bersalah terkait jual beli narkotika galongan I jenis sabu yang beratnya mencapai 3,18 gram netto.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ketok palu hakim melalui sidang online.

Hukuman yang diputuskan hakim sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sulasmi,SH bahwa terdakwa selama ini telah melakukan transakssi jual beli narkotik terhadap reknya yang masih mendekam di dalam Lapas Kerobokan.

Petugas kepolisian dari Polda Bali mengamankan terdakwa pada hari Minggu, 26 Juli 2020, di Jalan Mehendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu, berhasil mengamankan satu klip sabu yang rencananya akan ditempel oleh terdakwa.

Penggledahan lanjutan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. "Total barang bukti sabu yang diamankan ada 8 paket yang beratnya mencapai 3,18 gram netto," sebut jaksa.

Terdakwa mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta. "Terdakwa mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Saiful Basori," Tutup Jaksa.

Jaksa Sulasmi yang sebelumnya mejuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Menyatakan hal yang sama dengan terdakwa dengan menerima putusan hakim.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER