Simpan 100 Gram Sabu Dalam Rumah Kontrakan, Pria Pemekasan ini Dituntut 13 Tahun

  • 10 Desember 2020
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1483 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pria asal Pemekasan, Jawa Timur ini dinilai bersalah memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Oleh JPU, terdakwa Syahlan Habibi (35) dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Sebelumnya terdakwa mengaku dirinya baru mengontrak rumah sejak 28 Juli 2020, di Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja. Karenanya dalam persidangan ngaku dirinya dijebak Polisi.

Dari sejak tanggal dirinya mulai mengontrak, belum sama sekali menempati rumah tersebut. Namun hampir setiap hari datang untuk bersih-bersih. Puncaknya, pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita saat dirinya akan meninggalkan rumah usai bersih-bersih, disambangi oleh Polisi.

"Dari penggledahan di dalam rumah tersebut, Petugas menemukan tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum.

Barang tersebut, demikian Jaksa dari Kejati Bali ini menyebut ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal sementara dari terdakwa yaitu di rumah saksi Ni Luh Suarsini. 

"Dalam rumah Suarsini, petugas menemukan barang bukti terkait diantaranya berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa," ungkap Jaksa.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Selama ini, dirinya memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Adik yang informasinya seorang Napi di Lapas Kerobokan. 

Atas perbuatannya ini, dihadapan Hakim Engeliky Handajani Day,SH.MH,. Pihak JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," tuntut Jaksa Anom secara online, yang ditanggapi terdakwa akan mengajukan pembelaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER