Sepi Job Lalu Gelar Tajen, Fotografer Lepas Diciduk Polisi

  • 10 Desember 2020
  • 20:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1849 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Sungguh apes dialami Komang Arimbawa (37). Pasalnya, pria asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Buleleng, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengadakan judi sabung ayam atau tajen ditengah pandemi Covid-19.

Pria yang biasa bekerja sebagai fotografer lepas ini menggelar judi sabung ayam atau tajen di tengah pandemi Covid-19 karena sepi job. Arimbawa menggelar tajen di tanah miliknya pada Minggu (6/12/2020) siang sekitar pukul 14.30 wita.

Masyarakat yang resah dengan judi tajen itu, melapor ke Polsek Kota Singaraja. Berbekal laporan itu, polisi langsung menggrebeg lokasi judi tajen yang sudah berlangsung selama beberapa hari itu. Polisi pun mengamankan penyelenggara judi tajen yakni Komang Arimbawa.

Selain mengamankan Arimbawa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 ekor ayam, 1 bilah taji, 1 gulung benang warna merah (bulang), 1 buah sangkar ayam dan uang tunai Rp540 ribu yang merupakan uang hasil dari mengadakan judi tajen.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, dari laporan warga, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. "Awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah adanya kerumunan masyarakat yang ditimbulkan dari tajen digelar tersangka yang sudah berlangsung beberapa hari," ujar Santika, Kamis (10/12/2020) di Polres Buleleng.

Dijelaskan Astika, para bebotoh tidak dilakukan penangkapan lantaran saat anggota datang ke lokasi, mereka sudah kabur terlebih dahulu. "Saat anggota datang ke lokasi, mereka kabur. Namun ada beberapa yang diamankan sebagai saksi," jelas Santika.

Sementara Arimbawa mengaku, terpaksa menggelar tajen lantaran tidak memiliki pekerjaan. Kata dia, sebelumnya dirinya bekerja sebagai fotografer lepas di Kota Denpasar, namun sepi job karena pandemi Covid-19. "Saya terpaksa, karena tidak ada kerjaan. Keuntungan sekali menggelar tajen tergantung taruhannya," tandas Arimbawa.

Akibatnya, kini Arimbawa terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER