APBD 2021 Ditolak Golkar dan Nasional Demokrat, Ketua Fraksi PDIP Nilai Lucu

  • 01 Desember 2020
  • 10:25 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1558 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Penolakan Fraksi Golkar dan Nasional Demokrat dalam rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Ranpeda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 Sabtu (28/11) lalu dinilai lucu Ketua Fraksi PDIP I Nyoman 'Komet' Arnawa. Sebab sebelumnya pembahasan APBD 2021 sudah melalui tahapan dan disetujui bersama.

"Melihat dari pandangan umum Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat menyetujui bahwa APBD 2021 disahkan dan dilanjutkan dalam bentuk rapat-rapat berikutnya dan disahkan," ujarnya Selasa (1/12/2020).

Sedangkan mengenai pembicaraan persoalan dana hibah di APBD tahun 2021 yang tidak disetujui, di Fraksi PDIP dalam artian pandangan umum yang disampaikan adalah menetapkan APBD 2021 sesuai dengan rancangan yang diajukan ke DPRD. Dan rancangan ini sudah sesuai dengan tahapan dan mencapai forum serta sudah sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masalah puas dan tidak puas itu adalah urusan mereka. Urusan yang menyinggung dana Covid-19, dana bencana sudah disiapkan secara maksimal serta dana yang lain-lain sudah disiapkan," papar politisi asal Penebel tersebut.

Sehingga apapun yang menjadi sebuah rancangan termasuk dana permodalan yang dialokasi ke PDDS sebesar Rp 6 miliar sudah sesuai dengan persetujuan dan sudah sesuai dengan regulasi, baik itu Perda dan Perbup yang dibuat. "Permodalan ke PPDS perlu, kita harus berpikir akan ekonomi kerakyatan. Karena itu membantu masyarakat kecil yang dikelola PPDS," sambungnya.

Disamping itu untuk hibah bansos harus perlu memperhatikan jenis pembangunan yang ada, baik itu dana bencana, dana perbaikan di masyarakat supaya ekonomi masyarakat berjalan.

"Kalau sebelumnya ingin membicarakan hibah silakan ajukan ke Bupati. Namun apapun itu karena sudah menetapkan APBD 2021, jadi ini yang saya anggap lucu. Mestinya saat pembahasan mereka berbicara. Kenapa mengambil sikap boikot nah ini bagi saya lucu. Selaku wakil rakyat harusnya menyalurkan aspirasi rakyat yang dia wakili. Jadi karena aturan didalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembahasan atau Pengesahan APBD, disitu menyatakan rapat-rapat tolak ukurnya adalah forum, yang tidak hadir resikonya harus setuju," pungkas Arnawa.ayu/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER