Sodomi Korban Teler Mikol, Pria ini Dituntut 12 Tahun

  • 24 November 2020
  • 20:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1566 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati mengajukan hukuman penjara terhadap pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya. 

Modus yang dilakukan oleh terdakwa bernama Lukman, yaitu dengan cara membuat para korbannya dicekoki minuman berakohol (mikol). Setelah korban teler, dibopong ke dalam kamar dan disodomi. 

Secara virtual, jaksa mengajukan tuntutan dalam du berkas. Untuk tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk korban yang remaja, oleh Jaksa Saraswati diajukan hukuman selama tiga tahun penjara. Terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secraa virtual, hanya bisa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH.

"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana asusila. Oleh JPU, terdakwa diajukan hukuman dalam dua berkas. Secara akumulasi total hukuman selama 12 tahun," demikian anggota Posbakum yang mendampingi terdakwa secara virtual.

Perbuatan terdakwa oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Perbuatan terdakwa untuk korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dimana dalam melakukan tindakan asusila, para korbannya dalam kondisi tidak berdaya," sambung pihak Posbakum.

Dalam keterangan yang sempat dibacakan JPU bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelaianan seks terhada sesama jenia yang beranjak ABG dan baru remaja.

Terdakwa yang berjualan Mikol ini, sebelum menggarap korbannya. Terlebih dahulu mencekoki dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar dalam kondisi tak berdaya di sodomi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER