Perjuangkan Korban Rapid Tes, Drumer SID Dihukum 14 bulan

  • 19 November 2020
  • 14:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1811 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar, melalui majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., dalam persidangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, diputuskan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan.

Keputusan yang diketok palu oleh Hakim Adnyana Dewi, dibacakan dimuka sidang Utama, Kamis (19/11). Keputusan yang dijatuhkan terhadap penggebuk drum dari grub band Superman Is Dead (SID), berdasarkan pertimbangan dan penilaian bahwa terdakwa menyadari perbuatannya membuat keresahan bagi tenaga kesehatan di indonesia.

Serta terdakwa telah meminta maaf kepada IDI dan bersedia untuk membantu dalam penanganan Covid-19 dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Karenanya majelis hakim menilai bahwa tuntutan yang diajukan pihak jaksa penuntut umum tidak sesuai dan hukuman yang terlalu berat untuk terdakwa," sebut Hakim.

Pun demikian, sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim juga memiliki pertimbangan untuk demi memenuhi rasa keadilan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa, selain membuat postingan yang dinilai meresahkan dan menebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian. Juga sikap walkout dalam persidang menunjukkan sikap telah meremehkan jalannya proses peradilan dalam sidang.

"Untuk itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 1 bulan," ketok Palu hakim Adnyana Dewi.

Menanggapi putusan majelis hakim di persidangan, setelah bernegoisasi dengan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., selaku kuasa hukumnya, dengan wajah lesu dan suara yang terbata bata, jering memilih untuk pikir-pikir. "Maaf yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir," jawab Jerinx.

Hal senada juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) diwakili Otong Hendra Rahayu,SH.MH juga menyampaikan untuk rembuk tim  jaksa guna menyampaikan sikap terhadap putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan.

Untuk diketahui, sebelum ketok palu hakim. Terlebih dahulu, majelis hakim mengupas habis seluruh postingan dari terdakwa yang disebarkan di akun facebook miliknya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Mengulas kembali, bahwa kasus yang menjerat Pria kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 lalu ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu.

Selanjutnya, Kamis (27/8) suami dari seorang model, Nora Alexandra yang baru menikah setahun lalu itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Kuasa Hukum Jerinx kembali mengajukan penangguhan, namun ditolak. Buntutnya hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan drumer SID ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9).

Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout lantaran alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik.

Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan. Selanjutnya, Selasa (3/11) JPU gabungan dari Kejari Denpasar dan Kejati Bali mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, serta denda sebesar Rp.10 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dan, puncaknya terhadap putusan hakim, usai sidang Jerinx terlihat lesu usai duduk dikursi oesakitan selama hampir 2 jam. Iapun terus memeluk istrinya tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada wartawan beranjak masuk mobil tahanan dan melaju ke rutan Polda Bali.

Untuk diketahui pria asal Gianyar yang menetap di Kuta ini, dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER