Dalam Rumah Kontrakan, Polisi Temukan 100 gram Sabu

  • 19 November 2020
  • 11:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1688 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Pemekasan, Jawa Timur ini membantah isi dakwaan terkait kepemilikan sabu yang beratnya melebihi 100 gram. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Engeliky Handajani Day,SH.MH,.

Adalah terdakwa Syahlan Habibi (35) yang mengaku dirinya baru mengontrak rumah sejak 28 Juli 2020, di Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja.

Dari sejak tannggal dirinya mulai mengontrak, belum sama sekali menempati rumah tersebut. Namun hampir setiap hari datang untuk bersih-bersih. Puncaknya, pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita saat dirinya akan meninggalkan rumah usai bersih-bersih, disambangi oleh Polisi.

"Dari penggledahan di dalam rumah tersebut, Petugas menemukan tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum.

Barang tersebut, demikian Jaksa dari Kejati Bali ini menyebut ditemukan di dalam kamar mandi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal sementara dari terdakwa yaitu di rumah saksi Ni Luh Suarsini. 

"Dalam rumah Suarsini, petugas menemukan barang bukti terkait diantaranya berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa," ungkap Jaksa.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Selama ini, dirinya memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Adik yang informasinya seorang Napi di Lapas Kerobokan. 

Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER