Jaksa Dinilai Memanipulasi Tuntutan Terhadap Jerinx SID

  • 04 November 2020
  • 16:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1782 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Hukuman yang diajukan Jaksa selama 3 tahun terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx (43), di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin menjadi bahan pembicaraan publik.

Tak banyak yang mengucapkan kasihan, hingga menyebut penggebuk Drum 'Superman Is Dead' pahlawan Rapid yang rela harus dipenjara. Ada juga yang mengaitkan kasusnya akibat kegentolannya sebagai aktifis Tolak Reklamasi.

Namun sebagaimana dipersidangan, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali yang dikomandoi Otong Hendra Rahayu,SH.MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.MH menilai perbuatan Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman fisik yang diajukan, JPU juga menuntut suami artis model Nora Akexandra hukuman denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa dinilai JPU karena dalam keterangan terdakwa tidak menyesali tindakan perbuatannya, dan melakukan walk out saat persidangan perdana disat JPU membacakan dakwaan.

Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai tuntutan yang dilayangkan JPU bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kata dia, dari keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO".

"Dalam keterangan ahli bahasa yang disimpulkan JPU ke dalam tuntutannya bukan dari fakta persidangan tapi keterangan saat di kepolisian," ketus Sugeng di luar sidang, kemarin.

Dirinya menyebut, saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam persidangan menyebut postingan Jerinx bukan untuk menebar kebencian tapi sebagai sikapnya atas kondisi pandemi virus Corona.

Dituangkan pada Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. "JPU tidak ada mengambil  keterangan dari saksi ahli Wahyu di persidangan yang dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Justru yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng.

Karenanya, Ia menilai pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi dalam membuat uraian surat tuntutan. "Kalau ditulis sebagai kontradiksio interminis alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," Tegasnya seraya akan menuangkan semuanya nanti saat plaedoi pada Selasa (10/11).

Sebagaiman diketahui, ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Terhadap postingannya, dirinya tetap meyakini tidak bersalah dan menuding bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin memenjarakannya serta memisahkan hubungan pernikahan yang baru berjalan satu tahun.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER