Operasi Yustisi Tim Gabungan Polres Bangli Tindak 12 Pelanggar Prokes di Susut 

  • 04 November 2020
  • 19:10 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
suaradewata

Bangli,suaradewata.com - Tim gabungan operasi yustisi yang terdiri dari Personel Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kantor Kecamatan Susut kembali melakukan kegiatan yustisi Protokol kesehatan di Jalan Putra Yudha depan kantor camat Susut Bangli, Rabu (04/11/2020).

Operasi Yustisi gencar dilaksanakan oleh Polres Bangli bersama tim gabungan dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Susut dan Bangli pada umumnya.

Pelaksanaan operasi yustisi diawali dengan Apel kesiapan yang dipimpin Kanit kamsa sat Binmas Polres Bangli Iptu Anak Agung Suastika didampingi oleh Wakapolsek Susut Ipda I Wayan Suyasha diikuti oleh 41 personel gabungan.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., menuturkan bahwa pada masa Pandemi Covid-19 ini tim gabungan gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol Kesehatan dan cara pencegahannya. "Operasi Yustisi ini dilakukan setiap hari secara terus menerus dan berkesinambungan dibeberapa tempat secara stasioner maupun mobiling sampai pelosok desa diseluruh wilayah Bangli dan hari ini diwilayah Susut terjaring 12 warga yang melanggar Protokol kesehatan," ungkapnya. 

Lanjut Kapolres, dari 12 pelanggar yang terjaring kebanyakan karena salah pakai masker.  "Sanksi yang diterapkan terhadap para pelanggar Prokes bervariasi. Namun sebagian besar dikenakan sanksi teguran lisan dan identitasnya dicatat oleh petugas kami"Imbuhnya. Tindak lanjut dari itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, serta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan 3M yaitu  menggunakan masker, rajin mencuci tangan di air yang mengalir atau menggunakan Handsanitizer serta menjaga jarak.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER