Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria asal Jogja ini Dihukum 10 tahun

  • 02 November 2020
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1562 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mengedarkan sahu jenis baru di Bali, membuat pria asal Jogja bernama Roy harus menerima hukumannya. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Ketok palu Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH., setidaknya telah mengurangi hukuman lagi lima tahun dari hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar.

Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. 

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjra selama dua bulan," putus hakim dalam sidang online.

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, meminta waktu selama tuju hari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakukan tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.

"Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu milik si Abang. Sebelumnya Ia mengaku sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi. 

"Sabu yang diamankan dari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER