39.364 Peserta Menunggak Iuran di BPJS Singaraja, Totalnya Rp30,4 Miliar Lebih

  • 26 Oktober 2020
  • 19:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1623 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Total hingga bulan September 2020 ini ada sebanyak 39.364 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Tak tanggung-tanggung, total nominal tunggakan iuran mencapai sebesar Rp30,4 miliar lebih.

Saat ini ada sekitar 772.443 masyarakat Buleleng telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dari total jumlah saat ini penduduk di Buleleng 825.860 jiwa. Rinciannya, penerima bantuan iuran (APBN) sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD ada sebanyak 244.902 orang.

Dan untuk peserta penerima upah (PPU) ada 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) terdapat 14.473 orang. Artinya, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng sudah mencapai 93,53 persen.

Banyaknya tunggakan iuran ini, karena sebagian besar peserta mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Banyak masyarakat menjadi peserta BPJS mengalami kesulitan ekonomi, belum lagi banyak pekerja bidang pariwisata dirumahkan dan di-PHK," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani.

Kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 inilah, menjadi penyebab membengkaknya tunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan. Selain itu, penyebab lain ada juga yang lupa membayar dan memang benar-benar tak mampu membayar.

Jumlah penunggak 39.364 peserta itu, rinciannya sebanyak 8.354 peserta dari kelas I dengan total Rp13,3 miliar lebih. Kelas II ada 11.721 peserta dengan tunggakan iuran Rp11 miliar lebih. Kelas III ada 19.289 peserta dengan tunggakan Rp5 miliar lebih.

Meski demikian diakui Elly Widiani, banyak tunggakan pembayaran iuran pembayaran BPJS sebagian besar dari peserta mandiri (PBPU). "Yang tidak mampu bayar, kami sarankan beralih ke pemerintah, nanti bisa ditanggung," ucap Elly Widiani, ditemui Senin (26/10/2020) siang.

Sebelum pandemi Covid-19, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 35 persen atau total iuran sekitar Rp20 miliar. Namun ditengah pandemi Covid-19 pada tahun ini, menjadi 45 persen. Artinya, ada penambahan sekitar 10 persen, dengan total tunggakan iuran sekitar Rp30,4 miliar.

BPJS Kesehatan sudah melakukan upaya, memberi keringanan melalui program relaksasi pembayaran. Dan ini sebagai solusi untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan non aktif akibat menunggak iuran. Program ini bisa diakses informasinya melalui aplikasi mobile JKN tanpa datang ke kantor BPJS Singaraja.

"Program ini berlaku sempai akhir tahun. Yang ada tunggakan, bisa cukup dibayar 6 bulan dan satu bulan (7 bulan) saja bagi yang lebih dari 6 bulan, sisanya bisa dicicil sampai akhir tahun," tandas Elly Widiani. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER