Bawa 14 Paket Sabu, Duo Sekawan ini Divonis 10 Tahun Penjara

  • 26 Oktober 2020
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1672 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Asep Nugraha (30), dan Dani Supriyatna (37), dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (26/10). Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH memutuskan keduanya di penjara masing-masing selama 10 tahun

Dua terdakwa ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 22,37 gram netto. Keduanya dinyatakan melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti ecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki, dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," Ujar Hakim Ayu saat membacakan amar putusannya. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan dua sekawan yang merupakan pengangguran asal Desa Baleendah, Bandung, Jawa Barat ini dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 juta, bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan 2 bulan penjara.

Jaksa IGAA Fitria Chandrawati, terhadap putusan hakim menyatakan menerima meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. 

Dalam dakwaan Jaksa Fitria, kronologi penangkapan kedua terdakwa ini bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang biasa dipanggil Asep memiliki dan menyimpan Narkotika. Petugas kepolisian pun melakukan langsung penyelidikan. 

Puncaknya, Jumat, 17 Juli 2020, sekitar Pukul 15.45 WITA, petugas menemukan Asep sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Dani di Jalan Beji Suci, Seminyak, Kuta, Badung. 

Saat itu, Dani terlihat turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga langsung dihampiri petugas dan mengeledah keduanya. Dari terdakwa Asep, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu sedangkan dari terdakwa Dani ditemukan 7 paket plastik klip berisi sabu. 

Sebelum ditangkap kedua terdakwa sudah menempel sabu di pinggir jalan pintu masuk Perum Buana Permai, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Sehingga petugas menggiring keduanya ke lokasi itu, dan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. 

Dari temuan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa di Pondok Permai, Jalan Gunung Talang,  Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Di sana, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu serta berang bukti terkait lainnya. 

"Total barang bukti yang disita dari kedua terdakwa adalah 14 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 22,37 gram netto," sebut Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER