Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

  • 19 Oktober 2020
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1553 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH dari Kejati Bali kembali mengajukan tuntutan hukuman terhadap pengedar narkotika dan psikotropika, melalui sidang online di PN Denpasar.

Dihadapan Ketua  Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Jaksa Dayu Sulasmi menuntut hukuman penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Septian Eko Aldiansyah.

Pemuda 23 tahun asal Banyuwangi ini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 62 UU RI.No.5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dengan barang bukti 1,83 gram sabu dan 200 butir tablet Netrazepam warna orange logo 028.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.1 miliar, Subsider 4 bulan penjara," tuntut Jaksa Dayu Sulasmi, secara virtual.

Menanggapi tuntutan hukuman yang diajukan JPU, terdakwa yang tinggal di Kuta Selatan itu hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Posbakum Peradi Denpasar untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Diuraikan Penuntut Umum, bahwa terdakwa sejatinya telah dilidik Polisi terkait peredaran narkotika diwilayah Denpasar. Namun baru berhasil diamankan pada Selasa, 16 Juni Pukul 18.00 Wita, di Jalan WR.Supratman depan Gang Zambex I wilayah lingkungan banjar Dangin Tangluk.

"Saat diamankan, terdakwa mengaku akan melakukan tempelan dari seorang pemesan. Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dan dua paket pelastik berisi tablet Netrazepam," sebut Jaksa.

Kepada petugas, sabu dan obat penenang yang disimpannya dalam tas pinggang, itu adalah milik Hendra (DPO). "Selama ini, dirinya hanya bertugas mengambil dan melakukan tempelan atas perintah dari Hendra," tulisnya dalam dakwaan.

Iapun digiring ke tempat tinggalnya, di Lingkungan perumahan Kori Nuansa Selatan, Kampial Kuta Selatan. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.  

"Dari terdakwa, diamankan 6 paket plastik klip berisi total berat 1,83 gram sabu. 2 paket pelastik masing-masing berisi @100 butir tablet Netrazepam logo 028 warna orange," tutup Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER