Boncengan Ambil Tempelan Sabu,  Kedua Pria ini Divonis 9 Tahun

  • 03 September 2020
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Masa lockdow selama dua pekan, tidak membuat keputusan hakim melunak terhadap kedua pria asal Malang Jawa Timur, ini. Majelis hakim menghukum keduanya selama 9 tahun untuk kepemilikan sabu berat bersih (netto) 10,20 gram.

Kedua terdakwa, masing-masing Nanang Sugianto (28) dan Wagiyo Purnomo (42) oleh majelis hakim pimpinan Sukradana dinilai bersalah sebagai tertuang dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara," ketok palu Hakim Sukradana,SH.MH secara virtual Kamis (3/9) di PN Denpasar.

Jaksa made Santiawan,SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara. Menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim. Sedangkan, kedua terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar, memilih untuk menerima.

Secara singkat diuraikan dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa yang telah dipantau petugas, diamankan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, pukul 17.30 Wita.

Poliso yang sudah memantau pergerakan kedua terdakwa, dilihat berboncengan mengendarai sepeda motor merk Happy Swing R No. Pol. DK 7715 OD. Saat itu kedua terdakwa usai mengambil tempelan dan dihentikan petugas di jalan Tukad Balian Gg. X Br. Peken Kel. Renon Kec. Denpasar Selatan. 

"Hasil penggledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro Filter Black ditaruh disadel boncengan dan diduduki oleh terdakwa Nanang," demikian tertuang dalam dakwaan.

Pengakuan terdakwa Nanang selama ini dikendalikan oleh temannya yang bernama Enok (Daftar pencarian orang). Saat itu Ia di chat WA untuk mengambil sabu di alamat yang dituju.

Selanjutnya, terdakwa Nanang mengajak teman satu kosnya terdakwa Purnomo untuk mengambil paketan shabu dan nantinya akan dikasi upah mengkonsumsi bersama. "Saat itu yang mengambil tempelan terdakwa II Purnomo," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, itu serambi mengatakan kedua terdakwa tinggal di Jalan Padonan Gg. ES Br. Kulibul Kangin Kel. Canggu Kec. Kuta Utara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER