Sabu dalam Jajan Bali Jaringan LP Singaraja Diberangus BNNP Bali

  • 19 Agustus 2020
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1641 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Tidak sia-sia penelusuran petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali dalam memburu peredaran narkotika ke ujung utara pulau Bali. Hasilnya tiga komplotan sabu jaringan LP Kelas IIB Singaraja, berhasil digulung.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8) menegaskan bahwa keberhasilan anggotanya tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Berawal pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wita, Petugas mengamankan seorang lelaki berinisial PS di Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.

"Modus yang dilkaukan PS dengan menyembunyikan dua paket sanu didalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor," ungkap Brigjen Pol Swastawa.

Dua paket sabu yang diamankan dari tangan pria kelahiran Galiran, 31 Desember 1990, ini diketahui beratnyanya 10,2 gram Brutto atau 9,84 gram Netto.

Menindaklanjuti keterangan PS, Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KY, di Jalan Sri Rama, Gang I Banjar Dinas Bangkang, Baktiseraga, Buleleng. Di dalam rumahnya, wanita 39 tahun ini mengaku jika benar menyalurkan sabu kepada PS.

Semua itu dilakukannya atas perintah suaminya berinisi MES yang masih mendekam di dalam Lapas Buleleng terkait kasus narkotika. Selama ini MES mengensalikan peran KY sebagai perantara kepada PS sebagai kurir.

Dari tangan KY petugas menemukan 1 (satu) plastik klip sabu berat 17,24 gram Brutto atau 16,44 gram Netto yang ditanam di Gang masuk area dalam rumahnya.

Petugas juga menemukan alat bukti pendukung lainnya yaitu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bendel plastik klip kosong disembunyikan dalam Merajan / Sanggah.

Hari itu juga, pukul 19.00 Wita, Bertempat di Ruang Kerja Kalapas, Kabid Pemberantasan BNNP Bali didampingi Kepala BNNK Singaraja bersama KPLP dan Kaur Umum LP Kelasa IIB Singaraja melakukan pengembangan terhadap MES.

Pria 41 tahun menyandang gelar SE ini mengakui bahwa benar menyuruh PS untuk mengantarkan 2 (dua) paket shabu ke desa Bungkulan serta menyuruh Istrinya, yakni KY  menyimpan dan memecah / membagi shabu miliknya.

Adapun handphone milik MES yang digunakan untuk menghubungi PS dan KY diakui sudah dibuang pelaku karena curiga dan takut saat PS tidak dapat dihubungi.

"Untuk ketiga tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun atau maksimal 20 Tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER