Gubernur Bali Ajak Wisatawan Laksanakan PHBS

  • 31 Juli 2020
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1452 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Selama melakukan aktivitas wisata ke Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (28/7) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali meminta kepada wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu dengan menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selanjutnya wisatawan agar memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dan duduk. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kemudian menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah. Speerti mata, hidung, dan mulut.

“Wisatawan juga agar menjalani pengukuran suhu tubuh, selanjutnya dengan disiplin membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan. Terpenting lagi, wisatawan juga bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam,” jelas Koster dengan detail saat menyampaikan syarat yang kesembilan dari 12 syarat yang dikeluarkan Gubernur Koster dalam Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER