Diduga Mengalami Kelainan Seks, Nekat Curi Celana Dalam Istri Orang

  • 29 Juli 2020
  • 19:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1654 Pengunjung
Tersangka Akok (dibelakang pakai baju kotak-kotak) saat ditunjukan polisi dan barang bukti celana dalam yang telah dicuri.

Buleleng, suaradewata.com - Komang Agus Tawan alias Akok (35) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng, terpaksa kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, seorang buruh lepas ini nekat mencuri celana dalam milik istri orang di sebuah perumahan di Kelurahan Penarukan. Diduga Akok memiliki kelainan seks.

Aksi yang dilakukan tersangka Akok ini terjadi pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu, tersangka Akok saat mencari rongsokan kemudian melihat jemuran yang ada celana dalam di halaman rumah korban. Akok pun langsung mencuri celana dalam tersebut.

Aksi Akok ini diketahui dari rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban. Aksi Akok ini kemudian dilaporkan oleh suami korban pemilik celana dalam yakni berinisial PDA (34).

Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari hasil introgasi, tesangka Akok mengakui perbuatannya. "Ini yang dicuri memang tidak seberapa. Katanya ini pertama kali. Tapi kami masih dalami, kemungkinan ada tempat lain juga," kata Vicky, Rabu (29/7/2020) siang.

Saat kni Vicky mengaku, belum berani memastikan motif aksi pencurian yang dilakukan tersangka. Namun diduga, jika tersangka Akok mengalami kelainan seks. Jika tersangka melihat ada celana dalam yang dijemur, maka timbul nafsu tersangka dan mengambil celana dalam itu. "Diduga tersangka ini ada kelainan seks yang menyimpang. Tapi ini masih kami dalami lagi," jelas Vicky.

Sementara tersangka Akok yang sudah betistri ini mengaku, perbuatan yang dilakukannya tersebut lantaran nafsu melihat celana dalam. "Setiap melihat celana dalam wanita, saya pasti nafsu. Saya bawa pulang," tandas tersangka Akok.

Tersangka Akok kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. Polisi berencana akan memeriksakan kejiwaan Akok. Tersangka Akok kini terancam dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda sekitar Rp250 ribu. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER