Simpan Sabu di Jok Motor, Pria di Jalan Nangka Dituntut 9 Tahun

  • 24 Juli 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1591 Pengunjung
Jaksa Oka (kanan) bersama kuasa hukum terdakwa saat sidang online.

Denpasar,suaradewata.com - Seorang kurir sabu yang tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Turi Barat,  Banjar Karang Sari, Denpasar hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Denpasar menuntutnya hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa bernama Nengah Juliantara, melalui kuasa hukum dari Posbakum Denpasar melalui sidang online dihadapan Hakim Esthar Oktavi,SH.MH.langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH selaku penuntut umum menyatakan terdakwa berumur 30 tahun ini bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak tuju paket berat keseluruhan 2,91 gram," sebut Jaksa Oka secara virtual.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa yang diamankan saat akan melakukan tempelan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.

Secara singkat dikatakan Jaksa Oka bahwa terdakwa diamankan pada Rabu, 8 April 2020 sekira pukul 11.45 wita. "Terdakwa yang sudah menjadi target petugas diamankan saat akan keluar rumah," sebut jaksa.

Dari penggledahan petugas, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dompet gantungan kunci motor serta pada jok motor yang dikendarai terdakwa.

"Dari 7 paket sabu tersebut berat seluruhnya 2,91 gram. Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp.2,5 juta," singkat Jaksa Oka.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER