Wayan Koster : Kita Harus Ekstra Keras Tangani 4 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah

  • 08 Juli 2020
  • 11:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2356 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Empat Kabupaten/Kota di Bali masuk zona merah Covid-19. Hal itu diakui langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (7/7) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar saat mengadakan rapat bersama Bupati/Walikota se-Bali yang telah sepakat melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan dimulai dilaksanakan pada 9 Juli 2020. 

Koster juga mengungkapkan bahwa secara ideal hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. “Namun, karena kita mau bareng (membuka diri, red) maka harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat Kabupaten/Kota itu agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” kata Wayan Koster.

Atas kondisi itu, Koster meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni Pasar tradisional, keluarga dan masyarakat. Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk fokus pada pengelola Pasar tradisional, Desa Adat dan Kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini.

Sebagai langkah pencegahan Gubernur meminta Pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara ketat. Selain itu Desa Adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Bali telah memiliki pararem terkait dengan penanganan Covid dan penerapan protokol kesehatan ditingkat Desa Adat. "Dari 1493 Desa Adat, sebanyak 1443 Desa Adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai, sehingga mulai tanggal 9 Juli Desa Adat serentak menerapkan perarem penanganan Covid-19,” ujarnya.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER