Terkait Ranperda RDTR Kecamatan Mengwi, Dewan Masih Mengumpulkan Masukan

  • 26 Juni 2020
  • 14:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1854 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dewan Badung hari ini di Ruang Rapat Gozana II (lantai II) Gedung DPRD Puspem Badung bersama pihak terkait membahas ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk di Kecamatan Mengwi, Jumat, (26/06/2020). Dalam pembahasan ranperda tersebut, dewan masih mengumpulkan masukan dan informasi sebelum ditetapkannya Perda RDTR di Kecamatan Mengwi. 

Koordinator Pansus Ranperda RDTR Kecamatan Mengwi yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung, Made Sunarta mengatakan dalam rapat kerja tersebut baru pembukaan saja terkait terbentuknya pansus ranperda RDTR di Kecamatan Mengwi. Sehingga dalam rapat pertama tersebut pihaknya masih mengumpulkan data, informasi dan masukan terkait ranperda RDTR di Kecamatan Mengwi. 

"Jadi ini adalah rapat pertama masih pengumpulan data dari berbagai pihak sebelum penetapan, setelah ada masukan dan data terkumpul baru ada rapat kedua," ucap Made Sunarta, Jumat, (26/06/2020).

Dalam rapat kerja tersebut, juga membahas tentang luasan dari pada pertanian yang ada di Kecamatan Mengwi itu berapa pertanian dibutuhkan dan lainnya yang terkait dengan RTDR. Selain itu juga membahas terkait pengembangan pariwisata, dimana untuk pariwisata itu dan juga untuk usaha itu masih belum jelas saat ini.

"Jadi hari ini kami masih dalam proses mengumpulkan data informasi dan masukan  dari berbagai pihak," terangnya.

Sementara, Kadis PUPR Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan dari pandangan dirinya, Ranperda RTDR Kecamatan Mengwi sangat optimis, karena perencanaan ruang itu merupakan master plan atau gambar atau blue printnya suatu pengembangan wilayah. 

"Cuma kalau dari dulu kan mungkin tidak dibahas secara detail bersama sama, mari bersama sama menggambar kemudian dalam gambar itu dituangkan kedalam pasal pasal peraturan, sehingga semua itu adalah nanti muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ida Bagus Surya Suamba.

Terkait Ranperda RTDR di Kecamatan Mengwi tersebut, Surya Suamba mengatakan yang paling penting adalah kita sudah secara bersama-sama membahas itu dan tentunya kemungkinan akan muncul lubang-lubang atau celah-celah bila kita bahas sendiri, sehingga bisa lebih banyak yang mengisi. 

"Optimis dan alangkah lebih bagus karena kita merasa sudah kita bersama sama mewarnai," pungkasnya. 

Saat ditanya, jika seandainya sudah disahkan nya Perda ini apakah berpotensi ada pelanggaran jalur hijau apa tidak? Ia pun menjawab, jika kaitan dengan itu konteksnya berbeda. Sehingga nanti pada saat sudah ditetapkan tentunya pelanggaran-pelanggatan itu istilahnya bukan lagi pelanggaran salah atau benar, tetapi bagaimana menyelaraskan semua kepentingan dalam hal usaha dan lain lain bisa sejalan.

"Kalau potensi ya pasti tentu ada tetapi kan itu lah yang harus diarahkan, sehingga semua masyarakat itu bisa mengerti tentang arti rencana tata ruang dan dimana mereka mengambil posisi dalam hal berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, artinya bila ada yang melanggar diselaraskan," jawabnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER