Pendatang ke Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cek Diri
- 26 Mei 2020
- 10:45 WITA
- Nasional
- Dibaca: 2685 Pengunjung
Banyuwangi, suaradewata.com - Kadis Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dihadapan Sekda Dewa Indra dalam rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin ( 25/5) siang menegaskan selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas Covid yang menjadi dasar atau acuan para pendatang masuk ke Bali via Ketapang, dimana mereka harus diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.
“Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena terhubung pula dengan satgas gotong-royong di Desa Adat di Bali. Petugas di Desa Adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri,” jelasnya.awp/utm
Komentar