Pemkab Banyuwangi : Surat Bebas Covid Syarat Masuk ke Bali

  • 26 Mei 2020
  • 10:40 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1769 Pengunjung
suaradewata

Banyuwangi, suaradewata.com - Kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi bersama pihak otoritas Pelabuhan terkait dengan memperketat pintu masuk penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali  melalui pelabuhan ketapang melalui kebijakan (wajib rapid tes, red) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan  bersama di dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.

"Sehingga ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama," kata Sekda Dewa Indra usai melakukan rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin ( 25/5) siang.

Mengenai aspek-aspek teknis di lapangan, Dewa Indra mengatakan kemungkinan akan menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas kita di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan. "Mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar kedepannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut. “Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan mengerti  jauh-jauh hari bahwa rapid tes adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid untuk persyaratan masuk ke Bali,” sebutnya.

Pihaknya juga mengaku akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. “Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kadaluarsa 7 hari sejak diterbitkan,” tambahnya.

Lebih lanjut Dwi Yanto menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang. “Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” katanya lagi.

Sementara itu, Senior General Manager Regional II ASDP Indonesia, Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya. “Tentu selain karena Covid-19, juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Secara teknis di lapangan, senada dengan Pemkab Banyuwangi, Ferry mengaku pihaknya akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari terjadinya penumpukan-penumpukan. “Sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait teknisnya di lapangan,” tandasnya.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER