Kuasai 11 Paket Sabu dan Ekstasi, Pria ini Dituntut 10 Tahun

  • 20 Mei 2020
  • 14:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1533 Pengunjung
suaradewata, Jaksa Erawati dari Kejari Denpasar saat bacakan tuntutan melalui sidang virtual.

Denpasar, suaradewata.com - Gara-gara ikut ambil paketan sabu dan ekstasi, Amir Machmud (27) hanya bisa pasrah saat jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara,SH.MH. Terdakwa oleh JPU dinilai bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," baca Jaksa Erawati.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. 

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap Harmanto Agung Dewantara (terdakwa berkas terpisah) yang menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. 

Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO). Diketahui Hermanto mengambil sabu dan ekstasi sebanyak itu bersama terdakwa Amir. Atas informasi itu petugas kepolisian juga memburu terdakwa.

Hasil penyelidikan dan menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto. 

Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya. Sementara dari tangan Harmanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. 

Keduanya pun kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Terdakwa mengakui 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto, adalah miliknya," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER