Bawa 3 Kilogram Sabu, Pria Asal Hongkong ini Dihukum 18 Tahun

  • 14 Mei 2020
  • 17:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1592 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong terlihat memucat begitu mendengarkan putusan hakim yang dibacakan lewat telekonferens, Kamis (14/5) di PN Denpasar.

Pria berkacamata yang dengan barang bukti sabu berat 3.060 gram atau lebih dari 3 kg, itu diputus hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Gede Rumega,SH.MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan subsider selama 6 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 18 tahun," ketok palu hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana,SH sebelumnya menunt hukuman selama 20 tahun menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa terlihat pasrah menerima.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasus yang menjerat pria lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).

Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong.

Selanjutnya pria asal desa Kowloon Hongkong ini berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warga negara Thailand.

Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.

Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.

Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper pemilik paspor H20219215, itu.

"Dalam koper milik terdakwa  ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram," tutup Jaksa Kejari Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER