Jika Tidak Puas Penerbitan SK Kelian Dinas, Perbekel Dapat Di PTUN

  • 17 April 2020
  • 15:35 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2794 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa menegaskan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan Kelian Dinas khususnya di Banjar Tengah Desa Buduk Kecamatan Mengwi, Perbekel dapat digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mencari keadilan sudah ada ruang dan tempat disitu, sehingga tidak menimbulkan anarkis. 

"Jadi, bagi masyarakat yang tidak puas dengan keputusan pejabat negara sudah ada ruang dan tempat untuk disitu (PTUN), itulah istilahnya budaya hukum itu harus diterapkan," tegas Komang Budhi, Jumat, (17/04/2020). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202004160014/berkas-4-calon-kadus-diakui-lengkap-tiba-di-camat-3-calon-belum-lengkap.html

Lebih lanjut ia mengatakan prinsip hukumnya putusan pejabat tata usaha negara dimana dalam hal ini adalah Perbekel SKnya sudah diterbitkan, prinsipnya adalah sepanjang SK tersebut tidak dianulir ataupun tidak dibantahkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan, maka prinsipnya SK itu adalah Benar. Yang ia maksud dalam hal lembaga yang mempunyai kewenangan adalah pengadilan, apakah itu benar SK tersebut sudah dikeluarkankan.

"Sepanjang itu tidak ada penetapan dari lembaga yang mempunyai kompetensi, prinsip hukumnya adalah SK atau Keputusan pejabat negara adalah dianggap benar," ujarnya.

Dengan kondisi saat ini, dirinya berharap kepada masyarakat Desa Buduk untuk fokus terhadap penanganan covid-19. Sehingga dapat dengan cepat memutus penyebaran Covid-19. Dan tetap mengikuti himbaun dari pemerintah untuk diam dirumah saja.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER