Edarkan Sabu, Ganja dan  Ekstasi, Sejoli ini Sesenggukan Diadili

  • 17 April 2020
  • 15:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1778 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pasangan kekasih, Andik Ferlani (32) dan Oktarina Margiani (23) terlihat pucat basi pada monitor layar saat disidangkan telekonferen di Pengarilan Negeri Denpasar.

Keduanya didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putu Swadharma Diputra,SH terkait kepemilikan sabu seberat 42,81 gram, 26 butir ekstasi dan ganja seberat 10,71 gram.

Dihadapan hakim I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan, sejoli ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa dalam dakwaan.

Pada sidang perdana ini, diuraikan  jaksa awal mula kedua pasangan kekasih ini terjerat peredaran narkoba. Mereka diamankan petugas dark kamar kos terdakwa Jalan Malrboro gang VI No. 11B, Denpasar, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 22.20 WITA.

Kepada petugas, pasangan kekasih ini mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang dengan panggilan Anis, yang dikenalnya sejak setahun yang lalu. Narkotika tersebut diambil dari sebuah kantor jasa penitipan barang.

"Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Untuk sekali tempel, mereka diberi upah sebesar Rp50 ribu. Dalam menjalankan aksinya, sejoli ini terkadang melakukan berdua dengan berboncengan," papar jaksa.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER