Calon Kadus Ditolak Tidak Lengkapi Surat Pengadilan dan Memegang Teguh Pancasila

  • 15 April 2020
  • 14:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3505 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Viralnya terkait pengangkatan Kelian Dinas / Kepala Dusun (Kadus) di Banjar Tengah Desa Buduk Kecamatan Mengwi hingga masyarakat memasang spanduk membuat perhatian banyak pihak. Hal itu dipicu karena pengangkatan Kelian Dinas tidak sesuai dengan harapan masyarakat. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202004140022/tidak-puas-penetapan-kelian-dinas-masyarakat-pasang-spanduk.html

Dalam pengangkatan Kelian Dinas yang merupakan Perangkat Desa, kini sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 12 tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Dalam perda tersebut telah mengatur mekanisme pengangkatan Kelian Dinas yang tercantum pada pasal 4 dan 5 untuk segala persyaratannya harus dilengkapi. Pada Pasal 4 untuk Perangkat Desa diangkat oleh Perbekel dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. 

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk pelaksana kewilayahan berasal dari warga Banjar Dinas setempat,  untuk pelaksana teknis berasal dari warga desa setempat dan pengangkatan Perangkat Desa untuk pelaksana kewilayahan, proses penyaringan dilaksanakan oleh masyarakat di masing-masing banjar dinas yang bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. 

Kemudian, surat peryataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Dan pada Pasal 5 untuk Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, harus melengkapi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai, surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup, ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit daerah dan surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup. 

Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana saat dikonfirmasi terkait permasalahan pengangkatan Kelian Dinas di Banjar Tengah Desa Buduk tersebut hingga terjadinya pemasangan spanduk di Banjar Tengah sangat disayangkan oleh dirinya. Kata ia, proses dari awal dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa, di Desa Buduk sudah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan, bahwa anggotanya dari wilayah Banjar yang bersangkutan. Dari hasil proses tersebut dengan administrasi tertentu, sudah ada hasil 4 calon Kelian Dinas dari Banjar Tengah. Keempat calon tersebut disampaikan ke Perbekel dan Perbekel mengajukan ke Camat untuk memohon rekomendasi dari Camat. 

"Sesuai dengan Perda 12 tahun 2017, rekomendasi Camat adalah menyetujui atau menolak berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Perda itu, dari 4 yang diajukan, 3 tidak melengkapi persyaratan administrasinya tidak lengkap," ungkap Suhartana saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Camat Mengwi, Rabu, (15/04/2020).

Ia menerangkan, dari 4 calon yang disampaikan, hanya satu calon yang lengkap administrasinya. Sehingga tidak ada pilihan maka harus ditetapkan sesuai perda 12 tahun 2017. Dalam pengangkatan Kelian Dinas, Perdalah yang menyuruh Perbekel seperti itu (Mengangkat Kelian Dinas), ketika direkomendasi diberikan ke Perbekel, maka kewajiban Perbekal mengangkat yang bersangkutan menjadi Kelian Dinas.

Dari ketiga calon Kelian Dinas tersebut, setelah dilihat administrasinya ternyata belum melengkapi Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Serta persyaratan berikutnya tidak melengkapi surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

"Jadi, tidak ada alasan Perbekel untuk menolak dan harus ditetapkan berdasarkan Perda," terangnya.

 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202004150004/satpol-pp-badung-berkoordinasi-ke-desa-buduk-untuk-turunkan-spanduk.html

Namun, apabila lebih dari satu yang lengkap administrasinya, misalnya 3 calon yang sudah melengkapi dan memenuhi syarat. Maka Camat akan menyetujui 3 calon tersebut, kemudian 3 calon itu dibawakan ke Perbekel. Selanjutnya Perbekel yang memilih diantara 3 itu, kata ia, kewenangan Perbekel memilih diantara calon yang sudah memenuhi syarat yang sudah direkomendasikan oleh Camat

"Ini syukur ada yang sudah disetujui, kalau misalnya keempatnya tidak, harus diproses lagi, di proses ulang, entah itu dilengkapi persyaratan kembali atau bagaimana, yang penting persyaratan masuk kesini sudah lengkap disetujui kalau tidak lengkap kita tolak," jelasnya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER