Kabag Sumda Indra Puspani Beri Penyuluhan Hukum

  • 09 April 2020
  • 14:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1602 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Mengakhiri tugas dengan sehat merupakan dambaan setiap orang, lebih-lebih mereka yang selama dinasnya disibukan oleh berbagai kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Demikian terlontar dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Badung Kompol Ni Luh Putu Indra Puspani, S.Sos, M.Ap mengawali penyuluhan  hukum yang akan di bawakan Kasubbaghukum Polres Badung. Ia pun mengingatkan, bahwa pensiun adalah penghargaan berupa jaminan sosial yang diberikan pemerintah setelah masa berakhir tugas selama hidupnya.

"Ya setidaknya 6 bulan menjelang purna bakti (pensiun), personil tersebut harus sudah melengkapi persyaratannya, sehingga begitu mengakhiri tugas sudah siap menerima haknya," kata Kompol Indra di Lapangan Mapolres jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali, (09/04/2020).

Kasubbaghukum Bagsumda Polres Badung Iptu I Gede Segara Yasa, SH mengatakan pembinaan dan penyuluhan hukum kali ini, terkait Perkap 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada beberapa dari personil, setelah pensiun tidak siap administrasi bahkan ada yang cuek. Ketika terjadi kendala dalam penerimaan haknya, baru berusaha untuk mengurus. Keberhasilan dalam tugas merupakan prestasi yang cukup membanggakan, namun selesai tugas hendaknya serupa menjadi kebahagiaan.

“Kami berharap lewat kegiatan ini, kita dapat menyusun rencana yang sebaik mungkin menjelang pensiun, sehingga di masa tua dapat tetap sehat jasmani dan rohani,” terang Iptu Segara Yasa.

Adapun yang menjadi hak personil setelah pensiun yakni mendapat hak yang sama, namun tidak memperoleh beberapa tunjangan-tunjangan khusus. Ia juga menjelaskan hak penuh bagi anggota yang meninggal dunia dalam keadaan dinas aktif diantaranya 6 bulan tidak memiliki Bintang Narariya, 12 bulan memiliki Bintang Narariya, 18 bulan ditetapkan sebagai pahlawan oleh Presiden. 

Selanjutnya kata I Gede Segara, ada beberapa macam pengakhiran dinas diantaranya pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atas pengajuan sendiri, pensiun karena meninggal dan pensiun karena hilang dalam tugas.

"Apabila personel di PTDH maka tidak menerima pensiun namun hanya menerima asuransi Asabri," katanya.

Dan untuk anak yatim piatu sesuai Kartu Penunjukan Istri sampai usia menerima hak hingga usia 21-25 tahun dan apabila anggota Polri meninggal dalam usia muda/belum menikah maka tunjangan diberikan kepada orang tua yang bersanggkutan.

"Prinsipnya dalam mengakhiri masa dinas Polri adalah legalitas, transparan dan akuntabel," tutupnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER