Nyabu untuk Kerja, Cewek Kafe ini Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 10 Februari 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3188 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ambarika Dewi (24) terus terisak sambil mengusap air mata saat mendengarkan Jaksa membacakan tuntutan di muka sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Terlebih diakhir pambacaan Jaksa Dina Sitepu,SH dari Kejari Denpasar mengajukan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Sekitika terdakwa langsung meronta dan memohon sambil menangis kepada majelis hakim yang di ketuai  I Wayan Kawisada,SH.MH bisa meringankan hukuman.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. "Terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon agar terdakwa dihukum pidana selama tiga tahun," sebut Jaksa.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini berawal pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 Wita, saat dia menelpon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 650 ribu. 

Tak  berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket sabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan  Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.

"Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan sabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakian dalam) dan terdakwa kembali kamar kosnya," beber Jaksa Dina.

Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi sabu dan terdakwa langsung memakai sabu tersebut. 

Sedangkan sisa sabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disebumbunyikan di bawah kasur.

Beberapa jam kemudian, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar mendatangi kamar kos terdakwa yakni  Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar. Terdakwa pun ditangkap dan dari pengeledahan ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu.

Setelah ditimbang barang bukti sabu tersebut diperoleh berat bersih masing-masing yakni 0,10 gram (kode A), 0,10 gram (kode B), 0,6 gram (kode C), dan 0,3 gram (kode D).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER