Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Polisi

  • 10 Januari 2020
  • 19:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1701 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com - Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial Gede S warga Desa Mayong, Kecamatam Seririt, Buleleng, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Kakek ini diduga telah menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial M (13). Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Buleleng.

Aksi persetubuhan ini terjadi pada bulan Desember 2019 lalu dikediaman M. Saat itu, terduga pelaku Leong pada malam hari datang ke rumah korban M yang kebetulan rumah itu dalam kondisi sepi dan hanya ditempati M pasca kedua orangtuanya bercerai. Leong merayu korban agar bersedia berhubungan badan.

Namun ajakan Leong ditolak korban. Tak kehabisan akal, terduga pelaku Leong berpura-pura tidak sadarkan diri dihadapan korban. Korban yang merasa prihatin melihat terduga pelaku pingsan, lalu mendekapnya. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh terduga pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban M.

Hingga akhirnya, terduga pelaku berhasil menyetubuhi korban Bunga. "Rumah dalam keadaan sepi saat peristiwa itu terjadi dan awalnya pelaku menawarkan uang kepada korban namun ditolak," ujar kerabat korban, Putu Sueca (42).

Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan bejat dari kakek lansia ini, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, polisi langsung mengamankan terduga pelaku Leong, Rabu (8/1/2020) saat menghadiri undangan perkawinan tetangganya.

Kapolsek Seririt, Kompol. Made Uder membenarkan adanya penangkapan seorang warga Desa Mayong karena diduga menyetubuhi gadis dibawah umur. Menurut dia, saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk penyidikan lebih lanjut. "Kasusnya sudah ditangani Unit PPA. Silahkan, konfirmasi ke Unit PPA Polres," tandas Uder. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER