Faisoli Rubianto Seorang Tahanan Polsek Mengwi Dilimpahkan
- 03 Desember 2019
- 18:10 WITA
- Badung
- Dibaca: 2993 Pengunjung
Badung, suaradewata.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mengwi, pukul 09.20 wita melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa, (03/12/2019).
Penyerahan tersangka atas nama Faisoli Rubianto ini berasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : SPP. /17-E/XII/Res.1.8/2019/RESKRIM. tanggal 03 Desember 2019, pasalnya sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana, SH mengatakan selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan cukup bukti untuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian dilimpahkan.
"Selama pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang di tunjukan," terang Iptu Wayan Sujana, Selasa, (03/12/2019).
Kapolsek Mengwi AKP Gede Putra Astawa, SH, SIK membenarkan pelimpahan tersangka Faisoli Rubianto tersebut, sehingga tahanan Polsek Mengwi kini tinggal satu orang tahanan atas nama Andre Sofyan Saori.
"Tersangka Andre ini, segera akan menyusul untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung," tutupnya.ang/nop
Komentar