Bawa Kokain, Guru Yoga asal Spanyol Dibui Setahun

  • 28 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1656 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -  Laura Vilches Sancho (33) wanita asal Spanyol, yang kesehariannya melatih yoga, pada Senin (28/10) dijatuhi hukuman selama satu tahun di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, yakni mengkonsumi narkoba jenis kokain untuk dirinya sendiri.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara," putus Hakim yang dibacakan di ruang sidang Kartika.

Putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini,SH.MH yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir.

Tertuang dalam dakwaan, bahwa  terdakwa ditangkap Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung. Pada saat digeledah badan dan pakaian, di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain. 

Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO). "Pengakuannya kokain tersebut dibelinya seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri," terang Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER