Bawa Sabu dan Ekstsi, Pria WN Malaysia ini Dituntut Untuk Rehab

  • 28 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1790 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH.MH pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha,SH menuntut terdakwa Kelvin Yap Chee Hoong (34) bersalah dan mewajibkan jalani rehab medis selama 1 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah memiliki sediaan narkoba. Bahwa terdakwa yang menjalani rawat medis selama proses persidangan, menuntut agar terdakwa menjalani rehabilitas selama satu tahun enam bulan," sebut Jaksa dari Kejati Bali, Senin (28/10) di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Pihak kuasa Hukum terdakwa, Siti Sapurah,SH menanggapi tuntutan JPU tetap berharap agar terdakwa bisa menjalani proses rehab sebagaimana disebutkan dalam tuntutan JPU. Hanya saja soal lamanya proses rehab, pengcara yang sebelumnya dikenal menangani perkara anak dan kekerasan terhadap wanita, tetap memohon keringanan hukuman.

Untuk diketahui pembawa sabu dan ekstasi ini jalani rehab di RS.Bhayangkara selama proses penyidikan di Mapolda Bali hingga selama penyidikan di Kejaksaan.

Dalam dakwaan, dijelaskan JPU Bahwa terdakwa diadili atas kasus kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto.

"Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli, lalu," kata Jaksa Andika.

Diuraikan Jaksa Andhika, berawal pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar. 

Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. 

"Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," beber Jaksa Andhika.

Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang teralarang itu didapatnya secara cuma-cuam dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER