Usai Tutup Kafe, Pol PP Temukan Indomaret Milik Tanpa Ijin

  • 28 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 19993 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com -pasca menutup cafe di wilayah Kecamatan Mengwi, Sat Pol PP Kabupaten Badung menemukan toko berjejaring yakni Indomaret milik tokoh masyarakat tanpa ijin tepatnya di Desa Kuwum Mengwi, Rabu, (28/08/2019).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2019/08/28/201908280020/14-Kafe-Ditutup-Seorang-Waitress-Diamankan.html

Dalam pemantauan media suaradewata.com di lokasi, usai menutup kafe di Desa Kuwum Mengwi, tampak Sat Pol PP Kabupaten Badung mengecek dan menanyakan ijin toko berjejaring Indomaret tersebut yang berada di depan kafe. Selanjutnya pihak Sat Pol PP menegur tukang yang sedang menaikan papan nama usahanya untuk menurunkan papan usaha Indomaret tersebut dan berhenti bekerja. 

Kasat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan setelah dicek ternyata Indomaret tersebut milik tokoh masyarakat dan tanpa ijin. Lantaran pendirian Indomaret tersebut tata ruangnya tidak sesuai. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan. 

"Yang pasti tidak (tidak ada ijinnya), tata ruang tidak sesuai, akan disesuaikan dalam perubahan RDTR, sesuai SOP kita beri peringatan untuk menghentikan kegiatan sampai ijin ijin nya diperoleh," ucap Suryanegara kepada media suaradewata.com, Rabu, (28/08/2019).

Ia pun menerangkan, dirinya sudah menghubungi via telepon pemilik Indomaret tersebut untuk datang pada hari Kamis, (29/08/2019), ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Badung guna membuat surat pernyataan penghentian kegiatan. Dan langsung memberhentikan kegiatan usaha Indomaret tersebut. 

"Kita telp, tadi juga sudah nelp yang punya supaya besok ke kantor untuk buat surat pernyataan penghentian kegiatan," terangnya. ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER