Pemkab Karangasem Teken Nota Kesepahaman Dengan Pemprov Bali, DJP, BPN dan BPD Bali

  • 21 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1970 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memfasilitasi penandatanganN MoU antara Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati/Walikota se Provinsi Bali dengan Kakanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak),  Kankanwil BPN  (Badan Pertanahan Nasional) dan Pimpinan BPD Bali dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan penyelesaian aset yang bermasalah.  

Pemkab Karangasem termasuk yang mengambil bagian dalam suksesnya kegiatan tersebut. Dihadiri langsung Wakil Bupati Karangasem bersama Kepala OPD terkait, penandatanganan antara Kabupaten Karangasem dengan Pemprov Bali,  Kabupaten lainnya di Bali,  BTN, DJP dan BPD Bali ini dilaksanakan  Rabu (21/8) bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali. 

Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Fahran Panjaitan, Gubernur Bali I Wayan Koster,Bupati/Walikota se-Bali, Kakanwil Pajak Bali, Kakanwil BPN Bali dan jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing. 

Lebih rinci, Wabup Artha Dipa menyampaikan, penandatanganan MoU ini diantaranya menyangkut kerjasama di bidang perdata dan tata usaha terkait kewenangan bantuan hukum, pertimbangan serta tindakan hukum lainnya,  dilaksanakan antara Pemkab Karangasem dengan Kejaksaan Negeri Jembrana. Kedua,  MoU antara Pemkab Karangasem dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. 

“Nah yang ketiga, kerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Karangasem terkait pemanfaatan dan pengamanan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dan keempat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali terkait kerjasama pemantauan dan penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas Bank Persepsi,” tandasnya. 

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, sistem yang terintegrasi dapat menutup celah penyelewengan pajak daerah selain juga dapat mendorong peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yang mutakhir dan akurat. Pemprov berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, bisa menutup kebocoran celah kebocoran. Dengan begitu, penerimaan sektor perpajakan baik pusat maupun daerah bisa tercapai secara optimal.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER