Bawaslu Adakan Rakor Bersama Parpol, Kesbangpol, dan LSM

  • 13 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1809 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan hari ini melakukan rapat koordinasi bersama Partai politik, kesbangpol dan LSM untuk membahas kemungkinan terjadinya sengketa pada PIlkada 2020. Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada dalam sambutan, menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti. Provinsi dan kabupaten/ kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota,”. Dalam menyongsong pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tabanan, Bawaslu inventarisasi petensi sengketa pada masa pencalonan. Hal tersebut disampaikan Rumada dalam Rapat Koordinasi  dengan  Pimpinan parpol ; PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan Kesbangpol serta KMHDI, Yayasan Kunti Bakti unsur LSM di Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (13/08/2019).

Dalam rapat koordinasi juga hadir I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka, SH  anggota Bawaslu Bali. Dalam pemaparannya, Rudia mengharapkan hasil dari diskusi hari ini memberikan manfaat untuk Tabanan. Kabupaten Tabanan diantara enam kabupaten di Bali yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Bawaslu mengajak Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabuapten Tabanan mencoba mengidentifikasi potensi sengketa Pilkada, walaupun tidak secara utuh, namun sebagai gambaran oleh partai politik. Lembaga Swadaya masyarakat sperti KMHDI, Kunti Bakti untuk dapat memberikan masukan yang konstruktif, tegas Rudia.

Kordiv Sengketa Bawaslu Bali, Rudia menyampaikan kemungkinan potensi sengketa Pilkada Tahun 2020 yakni; Pertama Pemuktahiran data pemilih; sehingga DPT yang berubah-ubah berimplikasi terhadap syarat pencalonan untuk calon perseorangan. Kedua encalonan dari partai politik; kepengurusan partai ganda, administrasi calon yang diajukan ( contoh ijazah palsu dan penentapan calon dari partai politik tingkat pusat. Ketiga kampanye, Keempat laporan dana kampanye dan kelima pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan, pilkada berbeda aturannya dengan Pemilu 2019. Di mana pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam penanganan sengketa pasal 466 UU 7 Tahun 2017; sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu sebagi akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. Sedangkan pasal 142 UU 1 tahun 2015, sengketa Pemilihanterdiri atas; sengketa antar peserta pemilihan denganpenyelenggara pemilihan. rls/sar                                                                                                                                                      


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER