Ngutil Jam Tangan, Pilot Klepto ini Dihukum 5 bulan

  • 26 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1997 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com  -Putra Setiaji alias Aji (30) mantan Pilot sebuah maskapai penerbangan ini diajukan tuntutan hukuman selama lima bulan penjara. Itu dibacakan Jaksa dari Kejari Badung, Rabu (26/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pilot muda ini diduga alami klepto atau kecendrungan mengambil barang yang bukan miliknya atau menjadi haknya. Dimana Ia mengambil sebuah jam tangan yang pengakuannya tanpa ia sadari.

Dalam ruang sidang Utama yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH itu Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH.MH menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP perkara tindak pidana pencurian.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 bulan," Demikian Jaksa membacakan amar tuntutannya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan, pilot muda yang baru meniti kariernya selama dua tahun itu berawal saat mendatangi Shop IDP pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 Wita di terminal 2 Bandara Ngurah Rai. 

Saat masuk ke dalam toko tersebut, mata Aji langsung tertuju pada jam tangan yang dipajang di sebuah meja panjang. Aji pun mengalihkan perhatian dengan menanyakan letak stan kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.

"Saksi I Wayan Candra Adi Putra pun mengantar terdakwa menuju stan kaca mata dengan posisi saksi I Wayan Candra Adi Putra berjalan di depan kemudian terdakwa mengambil jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja panjang dan memasukannya  ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut," mengutip dakwaan Jaksa Bamaxs. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gandi Saptana yang mewakili perusahaan Shop IDP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.950.000. 

"Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu," ungkap terdakwa di persidangan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER