Pemilik 25 Kg Ganja Tersenyum Dihukum 18 tahun

  • 31 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2092 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Banyuwangi, Kurniawan Rusdianto (22) masih bisa tersenyum lepas saat keluar sidang usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim pimpinan IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH di ruang sidang Tirta hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan Made Tangkas,SH selaku jaksa 1 penuntut umum, yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 19 tahun atas kepemilikan ganja berat 25 kg dan ratusan butir ekstasi.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam 114 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 18 tahun penjara," ketok palu hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU yaitu diwajibkan terdakwa membayar denda Rp5 miliar dan bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya ditambah kurungan penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan hakim, Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Peradi Denpasar terlihat santai dan tersenyum menerima putusan. Sama halnya dengan tanggapan JPU juga menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan bersama rekannya Muhammad Haryono ( berkas terpisah) saat mengambil paket kiriman. Saat itu, terdakwa menunggu di dalam mobil sebelum di tangkap.

"Ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu 6 Januari 2019," sebut Jaksa dalam dakwaannya.

Pada saat ditangkap, digeledah dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai dengan total berat 25 kg brutto.

Terdakwa mengaku menerima hasil kiriman tersebut dari daerah Sumatera dan khusus untuk diedarkan di Bali. Peredaran barang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan selamanya ini hanya berkomunikasi lewat telpon dan selalu berganti nomor.

Dari pengembangan ini, terdakwa mengaku memiliki gudang menyimpanan. Jadi barang haram itu selama ini usai menerima paketan langsung di simpan di sebuah rumah kos di wilayah Pedungan. Di tempat kos ini oleh terdakwa hanya dikhususkan menyimpan narkoba siap edar. Dalam gudang simpanan lebih dari 100 butir ekstasi juga diamankan. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER