Dipukul Sesama Rekan Dewan, Anggota DPRD Bali ini Mesadu ke Polda Bali

  • 14 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3575 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com -  I Kadek Diana (50) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali terpaksa melapor terkait pemukulan dirinya yang dilakukan oleh I Dewa Nyoman Rai yang juga sesama anggota legislatif dari Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Aksi pemukulan yang terjadi, di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala Renon, Selasa (14/5) ini langsung diterima oleh penyidik di Mapolda Bali pada Pukul 14.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian itu, dimana korban telah melapor ke SPKT  Polda Bali, terkait peristiwa yang menimpanya Pukul 10.00 WITA itu.

"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/196/V/2019/BALI/SPKT, Tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," ucapnya.

Berdasarkan laporan korban, kejadian pemukulan yang terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019, Pukul 10.00 WITA, DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanian organik dan Perda Perubahan Pajak Daerah.

Saat itu semua anggota DPRD Provinsi Bali telah memasuki ruang sidang, karena sidang belum dimulai pelapor berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya.

Tiba-tiba pelapor dipukul dua kali dibagian pelipis kiri oleh I Dewa Nyoman Rai yang beralamat di Buleleng itu. Dimana saat itu didengar oleh pelapor bahwa terlapor mengatakan kepada korban "kone dot mejaguran, mai mejaguran" (katanya ingin berkelahi,ayo berkelahi).

Kemudian dijawab oleh korban "nyen orahang kal dot mejaguran" (siapa yang bilang ingin berkelahi).

Setelah itu pelapor dan terlapor dilerai oleh anggota DPRD lainnya dan kemudian pelapor diantar ke Rumah Sakit Bali Mandara untuk melakukan pengobatan sekaligus minta hasil visum untuk bukti laporan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER